Asal Pengunjung

SELAMAT DATANG
Selamat datanf di lapak MAKRIFATBUSINESS untuk order bisa melalui marketipace Shopee Tokopedia Bukalapak Lazada dengan nama lapak makrifatbusiness atau order via WA 08123489038 email : imronpribadi1972@gmail.com

Cari Disini

Translate

Mengenai Saya

Foto saya
Jember, Jawa Timur, Indonesia

Kamis, 17 Februari 2011

Pro dan Kontra Ahmadiyah Dibubarkan dari Indonesia


Surel Cetak PDF
Oleh: SantriBuntet
Pro kontra masalah Ahmadiyah kini berkembang ke lapisan masyarakat luas. Ada yang setuju ada yang tidak. Yang setuju Ahmadiyah dibubarkan jelas bersumber dari fatwa MUI. Sementara yang tidak setuju karena pembubaran Ahmadiyah itu dianggap melanggar Undang-undang Dasar. Di sini peran negara kemudian dipertanyakan. Sementara dari pihak akademisi, menganggap masalah kepercayaan dalam agama sebaiknya didialogkan saja kemudian ditulis secara gamblang bukan dinyatakan sepotong-sepotong.
Selanjutnya, pihak akademi seperti yang disampaikan oleh Dr. Komaruddin Hidayat dalam dialog Trans TV semalam menyatakan bahwa persoalan paham yang berbeda ini disesalkan kenapa sampai dibawa ke persoalan yang lebih luas semisal polisi, Jaksa Agung dan segala macam perangkat negara. Di sini, negara lagi-lagi ikut campur dalam masalah persoalan agama dan kepercayaan.

Hingga saat ini Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan penghentian segala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam rekomendasinya, Bakor Pakem menilai mereka telah melakukan kegiatan dan penafsiran Islam yang menyimpang sehingga mengganggu ketertiban umum.

Di bawah ini kami cantumkan dua orang yang berbeda pandangan tentang pembubaran Ahmadiyah.  KH. Ma'ruf Amin sebagai wakil MUI dan Adnan Buyung Nasution  (Bang Buyung)  sebagai Advokat  yang  mempermasalahkan pelarangan.

Berikut adalah kesimpulan pro kontra yang didendangkan oleh dua orang ini. Dari mereka merebaklah pro kontra antara orang yang senang kepada kekerasan dan sebaliknya, banyak pula yang tidak suka tindakan kekerasan.

KH. MA’RUF AMIN
KEPUTUSAN Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menganggap Ahmadiyah sesat. Karena itu,k ami mendukung keputusan Bakor Pakem. Pangkal kesesatan adalah keyakinan Ahmadiyah yang menyebut Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi baru. Itu bertentangan dengan akidah Islam.

Jadi, persoalannya bukan kebebasan beragama, tapi penodaan agama. Ahmadiyah mengaitkan diri dengan Islam, tapi menyelewengkan ajaran paling dasar yaitu keyakinan. Kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah terakhir sangat mendasar dalam Islam dan menjadi bagian fundamental dari syahadat.

Sebenarnya, pelarangan MUI terhadap ajaran Ahmadiyah sudah terjadi sejak 1980 dan memperkuatnya pada 2005 lalu. Meski MUI menyatakan Ahmadiyah sesat, MUI tidak menoleransi tindakan anarkistis, kekerasan, dan perusakan terhadap aset para pengikutnya. Jangan jadikan fatwa MUI sebagai kambing hitam atas lahirnya kekerasan itu.

MUI menyerukan agar para pemimpin ajaran Ahmadiyah segera diadili. Sementara untuk para pengikutnya yang tertobat agar dibina dan diarahkan serta diberi kesempatan untuk mengelola asetaset Ahmadiyah. MUI dari pusat sampai daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk membina mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.

ADNAN BUYUNG NASUTION
POSISI Bakor Pakem tidak punya dasar hukum kuat karena lembaga ini dibentuk di era Soeharto dengan tujuan untuk membina agama di Indonesia. Proses Bakor Pakem pada 1994 sendiri bukanlah undang-undang, melainkan hanya peraturan presiden (perpres).

Saya mendesak pembatalan surat keputusan bersama (SKB) tentang penghentian kegiatan Ahmadiyah. Ada kepentingan yang jauh lebih besar dan fundamental. Pendapat yang saya sampaikan ini murni atas nama pribadi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebab,Wantimpres belum sempat sidang untuk merumuskan pendapat. Saya membela hak Ahmadiyah untuk hidup di Indonesia.

Ahmadiyah tidak meresahkan umat Islam lain.Ahmadiyah sudah ada sebelum UUD 1945 lahir.Ini hanya golongan kecil, tapi suaranya besar. Semestinya, kelompok mayoritas harus bisa melindungi kaum minoritas.Kelompok yang paling besar bukan menjadi diktator atau pihak yang bisa menentukan hak hidup seseorang.

Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang layak dari pemerintah.Dilihat dari perspektif politik maupun HAM,ada jaminan bagi warga negara untuk menganut dan beribadah sesuai agama atau hati nuraninya. Negara ini termasuk negara hukum.Kebebasan beragama dan kepercayaan harus dijaga. ( Kurt - dari berbagai sumber )
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 03 Juni 2008 22:17 )  

Add comment





1000 symbols left


Security code
Refresh


Kabar Detik.com

??????? - ?????

Facebook MySpace Twitter Digg Delicious Stumbleupon Google Bookmarks RSS Feed 
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 Tanggapan:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pro dan Kontra Ahmadiyah Dibubarkan dari Indonesia Rating: 5 Reviewed By: M Imron Pribadi